Kasus itu pun dilimpahkan ke Kejati Bengkulu. Sehingga untuk menindak lanjutinya yang berwenang memproses penyidikan pihak Kejati Bengkulu. Terkiat pelimpahan ini Kejari Bintuhan belum mengungkapkan alasan.
Kajari Bintuhan Dwi Samudji SH MHum mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan 5 kasus dugaan korupsi yang di lingkungan Pemkab Kaur.
Diantaranya dan sudah ditangani pihak Kejati Bengkulu yakni dugaan Korupsi DAK tahun 2008 senilai Rp 14 M dari 53 sekolah se Kabupaten Kaur serta beberapa dugaan korupsi dalam pembangunan jalan serta kausus lainya masih dalam penyidikan oleh Kejari Bintuhan. Semuanya telah dilaporkan ke Kejati Bengkulu.
Soal kasus di Kabupaten Kaur saya tidak komentar karena ini telah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, sehingga untuk konfirmasi ke sana saja (Kejati Bengkulu, red), ujar Dwi Samudji.
Selanjutnya, dari beberapa kasus tersebut semua telah dilimpahkan, namun Kejari belum memberitahukan alasan kenapa semua kasus yang ditanganinya harus di limpahkan ke Kejati, karena setiap penyelidikan harus dilaporkan ke Kejati Bengkulu.
Apapun alasanya tentang pelimpahan ini kami tidak bisa komentar, karena ini urusan lembaga kejaksaan namun untuk kejelasaanya konfirmasi langsung ke Kejati Bengkulu, jelasnya
Semenatara itu, Kejari Bintuhan tengah melakukan proses lidik terhadap 11 kasus namun 5 kasus besar sudah dilimpahkan ke Kejati, namun sayangnya Kejari sendiri tidak menjabarkan kasus apa saja selain DAK 2008 kepada wartawan.
Sumber BE







0 comments:
Posting Komentar