Diungkapkan Sekda, khusus untuk kedua kades itu benar-benar sudah terbukti. Bahkan dari seluruh warga masyarakat berikut perangkat desa sudah menyetujui agar diberhentikan. Kedua kades juga sudah menerima keputusan tersebut. Bahkan surat pemberhentiannya sudah mereka terima. Untuk saat ini tugas kepala desa diambil alih oleh Sekdes. Namun untuk penetapan selanjutnya sampai digelar Pilkades masih menunggu hasil kesepakatan perangkat desa itu sendiri. Apakah akan dilimpahkan ke Sekdesnya atau ditangani dari pihak kecamatan.
‘’Sesuai PP 72 tahun 2005 itu kades bisa diberhentikan kalau melanggar adat. Kedua kades itu sendiri sudah terbukti. Untuk Ra itu terbukti telah melakukan hubungan perselingkungan dengan seorang wanita satu desanya yang masih berstatus istri sah orang lain. Bahkan akibat perbuatannya sudah membuahkan anak berumur 8 bulan. Sedangkan Sa terbukti melakukan perbuatan zina dengan menghamili pembantunya sendiri,’’ tegas Sekda.
Ditambahkan, mengenai status Kades Tanjung Bulan itu belum secara resmi diputuskan diberhentikan. Karena masih tahap proses dipelajari lebih dulu. Karena masih ingin melihat sejauh mana dukungan masyarakat yang meminta diberhentikan atau mempertahankannya. Sebab untuk perangkat desa dan BPD itu semuanya tetap meminta agar diberhentikan.
‘’Rekomendasi Bupati sudah turun dan meminta untuk dipelajari lagi. Tapi kalau nantinya hasil masyarakat sudah semuanya setuju dan perangkat desa tetap menginginkan agar diberhentikan, tetap saja dikeluarkan surat pemberhentian. Karena pertimbangannya kini yang bersangkutan ada surat izin dari istri sahnya. Tapi tetap saja kalau masyarakat tidak menyetujui bisa diberhentikan. Jadi tunggu saja keputusannya nanti,’’ pungkasnya.
Sumber RB







0 comments:
Posting Komentar