VIVAnews – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan dana hasil pajak (PBB dan BPHTB) oleh Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin ke pengadilan.
“Kami meminta Kejaksaan Agung segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata peneliti ICW, Abdullah Dahlan ketika melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu 13 Desember 2010.
Menurut Abdullah, kasus ini sudah lama ditangani Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap. Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, lanjut dia, sudah menyatakan berkas kasus itu akan dilimpahkan Juli tahun lalu.
Abdullah khawatir, ada intervensi di balik ketidaksegeraan Kejaksaan dalam melimpahkan berkas Gubernur Bengkulu ini. Pasalnya, kata dia, Agusrin diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pemilihan 2009. “Kelambanan tersebut hanya karena persoalan teknis ataukah ada intervensi?” Kata dia.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, sebagai tersangka dalam kasus dana bagi hasil PBB- BPHTB senilai Rp 21,3 miliar. Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kantor Palembang, Sumsel, menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp. 21,3 miliar saat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dana bagi hasil pajak tidak dimasukan ke kas daerah, melainkan ke penampungan sementara guna mempermudah pengambilan dana tersebut dan tidak perlu izin DPRD.
Temuan BPK itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan menetapkan Kepala Dispenda Chairuddin sebagai tersangka dan telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bengkulu. Dalam persidangan di PN Bengkulu, Chairuddin pernah mengaku bahwa seluruh pengeluaran uang yang dilakukannya atas sepengetahuan Agusrin Maryono Najamuddin.
Kemudian, pada Juni 2009, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,Marwan menyatakan, jaksa tengah menyusun dakwaan untuk Agusrtin dan rencananya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Juli 2009. Penentuan tempat diselenggarakannya sidang Gubernur Bengkulu tersebut di PN Jakpus tersebut, menyusul sudah diterimanya surat dari Mahkamah Agung
Share/Bookmark
Krisis BBM Melanda Kaur
Posted: 14 Jan 2010 05:35 PM PST
Tak ayal, kondisi ini membuat harga bensin eceran melambung tinggi hingga mencapai Rp 8000 per liter.
“Susah sekali mendapat bensin saat ini. Saya saja harus antre berjam-jam untuk mendapatkan 4 liter bensin. Kalau beli di eceran sangat mahal harganya,” keluh Ujang warga Bintuhan.
Kelangkaan BBM itu sendiri diakui Kepala SPBU Bintuhan H Syamhardi Saleh. Menurutnya, kelangkaan terjadi akibat adanya pengurangan pasokan BBM dari PT Pertamina. Biasanya, SPBU-nya dipasok 30 ton BBM untuk solar dan bensin, tapi saat ini hanya 16 ton saja. Padahal, 30 ton BBM itu paling lama habis dalam 2 hari.
“Selama 3 hari ini kita hanya dipasok 16 ton saja dari Pertamina. Ini yang menjadi tidak berimbangnya antara kebutuhan dan ketersediaan BBM itu,” katanya.
Tambah dia, SPBU-nya juga telah membangun 2 tanki yang mampu menampung 60 ton BBM
“Kita sudah meminta Pertamina menambah stok BBM. Makanya, kita akan siapkan 2 tanki penyimpanan. Mudah-mudahan besok (hari ini,red) antrean tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Sumber BE







0 comments:
Posting Komentar