Tersangka (tsk) teracam gagal berangkat kalau penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan melakukan penahanan. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Kaur, H. Suardi Abbas, SH, MH, kepada RB Munggu (23/8) kemarin.
Dijelaskan jadwal pemberangkatan CJH, sekitar Oktober. Jadi kalau tsk Ah sebelum berangkat ke tanah suci dia ditahan, yang bersangkutan terancam gagal berangkat. Kemudian semua biaya yang sudah disetor tidak bisa diambil lagi. Sementara semua persyaratannya Ah sudah rampung semua. Termasuk kepengurusan paspor.
‘’Kalau ditahan, jelas Ah tidak bisa berangkat. Meski semua biaya pemberangkatan ibadah hajinya sudah lunas. Itu juga tidak bisa digantikan. Tetapi mudah-mudahan pihak penyidik memberikan kemudahan dan tidak melakukan penahanan. Dan ini harus dibuktikan dengan surat dari kejaksaan. Kita tak ingin di kemudian hari, menjadi masalah,’’ ujar Suardi Abbas.
Sementara Kajari Bintuhan Dwi Sumadji, SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus M Arfi, SH dan Budiman, SH, menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih memintai keterangan terhadap tsk Ah. Mungkin pemeriksaannya selesai dalam tiga tahapan lagi. Tetapi prosesnya sudah mulai mengerucut. Dan dari hasil pemeriksaan selama ini, Ah yang dalam pemeriksaan selalu didampingi kuasa hukumnya itu, masih membantah apa yang ditudingkan kepadanya.
‘’Ditahan atau tidak, lihat hasil pemeriksaan lebih lanjut. Besar kemungkinan ditahan, tapi bisa juga ada pertimbangan lainnya. Dan tersangka selalu membantah apa yang ditungkan padanya, itu haknya. Tapi proses penyidikan terus dilakukan. Karena semua saksi sudah dimintai keterangan, termasuk bukti-bukti dokumen yang berkaitan dengan dana Rp 510 juta anggaran tahun 2007. Sebagaimana keterangan saksi, dalam proyek itu ada dugaan pemotongan di masing-masing kelompok,’’ tegas Budiman.
Sumber RB http://kaurnews.com
Jumat, 28 Agustus 2009
Home »
» Tsk Korupsi, CJH Kaur Terancam Gagal Berangkat
0 comments:
Posting Komentar